Kerajaan Pagaruyung disebut juga sebagai Kerajaan Minangkabau
merupakan salah satu kerajaan yang pernah ada dalam khazanah sejarah
Minangkabau. Kerajaan yang diperkirakan berdiri pada abad ke-14 di
daerah darek Minangkabau, tepatnya berpusat di Pagaruyung, Batusangkar.
Kerajaan tersebut mencapai puncak kejayaan sekitar abad ke-15 Masehi,
semasa pemerintahan Adityawarman berkuasa (Amran, 1981 : 37 ; Kiram,
dkk, 2003 : 11 dan Imran, 2002 : 20). Sebagai sebuah kerajaan besar
dizamannya, Kerajaan Pagaruyung sendiri memiliki kerajaan kecil sebagai
“wakil raja” untuk memerintah di daerah. Kerajaan-kerajaan ini merupakan
bagian dari Kerajaan Pagaruyung dan langsung diberi otonomi khusus
untuk mengurus kepentingan pemerintah dan ekonominya.
Raja-raja dibawah panji Kerajaan Pagaruyung tersebut telah menyebar
ke berbagai daerah, bukan saja di Indonesia namun sampai ke mancanegara,
yakni Malaysia dan Brunei Darussalam. Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung
tersebut telah membentuk suatu hegemoni, dibawah Raja Alam berpusat di
Pagaruyung. Khusus di alam Minangkabau, raja-raja kecil tersebut
berjumlah 61 buah kerajaan, baik yang ada di daerah darek dan rantau
Minangkabau. Mereka biasanya dipangil dengan istilah Yang Dipertuan,
Rajo, dan Sutan. Mereka ada yang berasal dari keturunan langsung raja
Pagaruyung dan adapula yang ditunjuk oleh raja sebagai wakilnya untuk
memerintah di daerah. Dalam kondisi inilah muncul hubungan yang
diistilahkan dengan sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai, dan
timbang pacahan Kerajaan Pagaruyung.
Beranjak dari persoalan di atas, tulisan ini sesungguhnya ingin
menjelaskan tentang keberadaan Kerajaan Pagaruyung dari segi geografi
sejarah. Sebuah kerajaan yang ada di ranah Minangkabau, namun secara
wilayah telah melampaui sekat-sekat kewilayahannya. Diawali dengan
memaparkan tentang Kerajaan Pagaruyung itu sendiri, struktur Kerajaan
Pagaruyung, bukti keberadaan Kerajaan Pagaruyung serta Kerajaan
Pagaruyung, hegemoni melampaui sekat-sekat kewilayahan.
Kerajaan Pagaruyung merupakan sebuah kerajaan yang berpusat di luhak
Tanah Datar, Minangkabau. Istana kerajaan berada di Nagari Pagaruyung,
yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan raja. Kerajaan Pagaruyung
disebut juga sebagai kerajaan Minangkabau. Luhak Tanah Datar sendiri
merupakan salah satu bagian dari luhak nan tigo yang terdapat dalam
konsepsi masyarakat Minangkabau terutama tentang alamnya. Kerajaan
Pagaruyung itu sendiri didirikan oleh Adityawarman dan mencapai
puncaknya sekitar abad ke-14 dan ke-15, ketika Adityawarman masih
berkuasa . Adityawarman adalah putra dari Dara Jingga dari Tanah
Melayu, cucu Tribhuwanaraja Mauliwarmadewa, yang dibesarkan di
Majapahit. Faktor itu pula yang menyebabkan ketika Adityawarman
memerintah, pengaruh Kerajaan Majapahit sangat jelas. Bahkan pada masa
pemerintahan Adityawarman organisasi pemerintahan kerajaan disusun
menurut sistem organisasi yang berlaku di Majapahit. Begitu juga dengan
sistem pemerintahan, tampaknya pola Kerajaan Majapahit dipakai pula oleh
Kerajaan Pagaruyung. Pada dasarnya sistem pemerintahan di wilayah
kerajaan terdiri atas dua pola, di Majapahit terdiri dari wilayah
bawahan, dengan pimpinan raja bawahan, yang umumnya adalah anggota raja
di pusat pemerintahan, dan wilayah mancanegara, yaitu daerah taklukan
yang dipimpin raja wilayah itu sendiri. Sedangkan pola yang dipakai di
Minangkabau ialah wilayah rantau, yaitu kerajaan yang dipimpin oleh raja
kecil sebagai wakil raja di Pagaruyung, dan wilayah Luhak yang dipimpin
para penghulu. Wilayah itu masing-masing diatur menurut sistem yang
berbeda satu sama lain, sebagaimana yang diungkapkan mamang “luhak
berpenghulu, rantau beraja”.
Pembentukan Kerajaan Pagaruyung oleh Adityawarman merupakan peristiwa
penting dalam sejarah Minangkabau, karena peristiwa itu menunjukkan
usaha pertama dalam pembentukan sebuah sistem otoritas yang berada di
atas tingkat nagari yang otonom. Walaupun selanjutnya kedudukan raja di
dalam pemerintahan alam Minangkabau lebih bersifat sebagai pemersatu
nagari-nagari otonom tersebut. Otoritas tradisional Raja Minangkabau
hanya merupakan simbol persatuan dari republik-republik nagari
Minangkabau dan pemelihara hubungan dengan masyarakat di luar alam
Minangkabau. Raja meminjamkan daulatnya kepada kerajaan dan raja
merupakan lambang dari persatuan Minangkabau sebagai satu keseluruhan.
Sepeninggal Adityawarman, raja-raja Pagaruyung tetap dihormati rakyat
sebagai tokoh yang menjaga keseimbangan dan keutuhan serta sebagai
pemungut pajak (uang adat) yang menjadi ikatan politik. Raja mempunyai
basis kekuasaan berupa pemungut pajak di kawasan rantau seperti pajak
pelabuhan, pajak perdagangan dan berbagai bentuk uang adat. Pada
prinsipnya, pemungutan pajak itu merupakan pemenuhan kewajiban adat.
Demikian juga halnya ada pajak untuk mendirikan rumah, bangunan-bangunan
balai adat, dan lain-lain.
Raja Minangkabau, yang berkedudukan di Pagaruyung selalu menerima
pajak atau upeti dari raja di rantau seperti Siak, Indragiri, Air
Bangis, Sungai Pagu, Batang Hari, bahkan dari Batak. Pemungutan pajak di
rantau kadang kala juga diserahkan kepada raja atau utusannya yang
datang ke rantau untuk menjemput uang adat yang terkumpul. Hubungan
dengan raja di rantau ada juga yang berlangsung melalui hubungan
perkawinan, dikirim langsung dari Pagaruyung dan sebagainya, hingga
muncul istilah sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai, dan timbang
pacahan Kerajaan Pagaruyung. Penempatan raja di rantau mendapat restu
dari raja Pagaruyung, seperti raja Pulau Punjung adalah raja setempat
yang diangkat dan ditetapkan oleh Yang Dipertuan Pagaruyung. Raja Sungai
Pagu mempunyai hubungan darah dengan keluarga Pagaruyung.
Orang Minangkabau tidak memandang daerah dan lembaga-lembaga kerajaannya
sebagai sebuah negara (state) yang memiliki batas-batas daerah yang
jelas, dalam arti kata hegemoni yang melampaui batas-batas kewilahannya.
Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan untuk memungut pajak,
memerintahkan atau menyuruh orang menjadi tentara dan memaksakan hukum.
Bahkan tidak ada bukti-bukti bahwa kerajaan pernah membebankan pajak
pendapatan dan kerja wajib kepada rakyat . Menurut Dobbin (1974 :
319-356), sumber keuangan dari kerajaan adalah : (1) pajak perdagangan
di pintu-pintu keluar masuk kerajaan, (2) pembayaran uang sidang dalam
penyelesaian perkara, (3) hasil sawah yang dikerjakan oleh orang hukuman
dan pelayan-pelayannya. Juga tidak ada bukti-bukti sejarah yang
memperlihatkan bahwa raja memaksakan kekuasaan politiknya terhadap
masalah internal dari nagari-nagari. Nagari tetap memelihara sistem
politik mereka yang otonom yang berpusat pada penghulu dan dewan
penghulu. Kelihatannya otoritas raja hanya terbatas pada fungsi sebagai
“penengah” bila konflik antar nagari tidak dapat diselesaikan oleh
nagari yang bersangkutan dan nagari-nagari tersebut meminta raja sebagai
juru damai.
Dalam sistem pemerintahannya kerajaan induk memberikan otonomi
khusus. Walaupun demikian halnya, dalam kenyataannya hal tersebut tidak
berlaku dalam soal ekonomi. Hubungan keduanya pada awalnya bersifat
desentralistik kemudian menjadi semi desentralistik. Sebab raja-raja
kecil harus menyerahkan semacam “upeti” sebagai landasan atas bawahan
dan atasan. Namun dalam bidang lainnya tidak seperti itu, raja
Pagaruyung walaupun diakui sebagai atasan, praktis sudah tidak mempunyai
kekuasaan sama sekali dan hanya diakui karena adat dan tradisi saja
dimana-mana. Sebaliknya, raja di Pagaruyung sudah puas asal diakui saja
sebagai Yang Dipertuan dan mendapat “mas manah” tiap 3 (tiga) tahun
sekali dari rantau. Paling-paling tugas Yang Dipertuan Pagaruyung tadi
mengukuhkan seorang raja, atau menyelesaikan kalau ada sedikit
perselisihan antara raja-raja kecil. Ini pun dilakukan kalau diminta.
Ikatan sebetulnya praktis sudah tidak ada dan raja-raja dirantau tadi
merdeka dalam tindakan. Siapa yang kuat dapat membawahi lagi beberapa
raja kecil didekatnya. Adat istiadat setempat yang timbul
perlahan-lahan, lama-kelamaan mendarah daging, sehinga agak berbeda dari
adat istiadat istana. Dengan demikian, dirantau bisa saja muncul
kerajaan-kerajaan kecil yang kuat dengan adat kebiasaan sendiri,
membawahi pula satu atau beberapa raja.
Umumnya raja-raja kecil tersebut berada di daerah rantau, walaupun
ada di daerah darek Minangkabau. Daerah rantau disebut juga sebagai
rantau hilie karena wilayahnya berdekatan dengan pantai maupun sungai,
juga rantau mudiak. Di samping rantau hilie masih ada dua daerah rantau
yaitu, Lubuk Sikaping dan Rao yang merupakan rantau dari Luhak Agam.
Rantau selatan yang merupakan luhak Tanah Datar meliputi Solok, Selayo,
Muara Panas, Sawahlunto Sijunjung dan terus ke perbatasan Riau dan
Jambi.
Menurut Tambo, setelah proses pembentukan daerah-daerah rantau tahap
awal selesai, maka batas-batas daerah Alam Minangkabau periode abad
ke-16 meliputi, riak nan badabua, siluluk punai, mati sirangkak nan
badangkang buayo putiah daguak, taratak Aia Hitam, Kasikilang Aia Bangih
sampai kadurian di Takuak Rajo. Dengan demikian wilayah budaya
Minangkabau telah terbentuk dengan sendirinya dan falsafah hidup
masyarakatnya sama dengan yang ada di kawasan inti, termasuk sistem
politik dan struktur masyarakatnya.
Hal ini tidak terlepas dari struktur politik alam Minangkabau yang
terkandung dalam pepatah adat, mengatakan luhak bapanghulu, rantau
barajo (luhak berpenghulu, rantau beraja). Raja adalah pemegang
kekuasaan tertinggi di Alam Minangkabau, terutama kurun waktu abad 14
hingga pertengahan abad 18. Pemegang kekuasaan tertinggi terdiri dari
tiga serangkai yang disebut Rajo nan tigo selo. Rajo nan tigo selo
terdiri dari Raja Alam, Raja Ibadat dan Raja Adat. Meskipun Raja Adat
dan Raja Ibadat mempunyai daerah kekuasaan sendiri-sendiri namun menurut
struktur kekuasaan di Alam Minangkabau, Raja Alam merupakan pimpinan
tertinggi dari raja-raja lainnya. Gelar dan fungsi Raja Alam ini
dipusakai secara turun-temurun dari pihak ayah.
Bukti Kerajaan Pagaruyung
Keberadaan Kerajaan Pagaruyung, biasa disebut pula dengan Kerajaan
Melayu Minangkabau atau Kerajaan Minangkabau saja, terutama raja
Adityawarman dapat dibuktikan dengan ditemukannya bukti tertulis berupa
prasasti, diantaranya pertama, Prasasti Pagaruyung I atau prasasti
Bukit Gombak, digoreskan pada sebuah batu pasir kuarsa warna coklat
kekuningan (batuan sedimen) berbentuk empat persegi berukuran tinggi
2,06 meter, lebar 1,33 meter, dan tebal 38 centimeter. Prasasti ini
ditulis dalam bahasa Sansekerta bercampur dengan bahasa Melayu Kuno atau
Jawa Kuno. Prasasti Pagaruyung I berisi tentang puji-pijian akan
keagungan dan kebijaksanaan Adityawaraman sebagai raja yang banyak
menguasai pengetahuan, khususnya dibidang keagamaan, Adityawarman
dianggap sebagai cikal bakal keluarga Dharmaraja, prasasti Pagaruyung I
berisi pula tentang pertanggalan saat penulisan prasasti. Pertanggalan
dalam prasasti ini ditulis dalam bentuk kalimat candra sengkala
berbunyi wasur mmuni bhuja sthalam atau dewa ular dan pendeta yang
menjadi lengan dunia. Masing-masing kata di atas mempunyai nilai
tertentu, bila dirangkai akan menjadi angka tahun. Wasur beragka 8,
mmuni bernilai 7, bhuja bernilai 2, dan sthalam = 1. Angka tersebut
dibaca dari belakang sehingga menghasilkan angka tahun 1278 Saka (1356
M).
Kedua, prasasti Pagaruyung II, berhuruf Jawa Kuno dengan bahasa
Sansekerta. Isi dari prasasti ini belum dapat dijelaskan secara lengkap,
namun dilihat dari angka tahunnya yakni 1295 Saka atau 1373 M sejaman
dengan prasasti Adityawarman lainnya. Ketiga, Prasasti Pagaruyung III,
isi prasasti hanya berupa keterangan pertanggalan tanpa menyebutkan
suatu peristiwa tertentu, kemungkinan besar prasasti ini ditempatkan
pada konteks bangunan (candi) atau bangunan keagamaan lain. Keempat,
Prasasti Pagaruyung IV, prasasti yang mengunakan huruf Jawa Kuno dan
bahasa Sansekerta serta berasal dari masa Adityawarman. Hal ini
ditunjukkan dengan penyebutan nama Adityawarman pada baris ke-13.
Kemudian pada baris ke-9 ada kata sarawasa, kata yang hampir sama dapat
dijumpai pada Prasasti Saruaso I, yaitu surawasawan, yang kemudian
berubah menjadi Saruaso, nama sebuah nagari (desa) di Kabupaten Tanah
Datar + 7 kilometer dari Kota Batusangkar. Kelima, Prasasti Pagaruyung
V, berisi tentang masalah taman dan diluar kelaziman prasasti dari
Adityawarman. Keenam, Prasasti Pagaruyung VI, merupakan stempel atau cap
pembuatan bagi Tumanggung Kudawira. Berdasarkan jabatan dan namanya
dapat diketahui bahwa Tumanggung Kudawira berasal dari Jawa, dan jabatan
yang tersandang lazim dipakai pada masa kerajaan Singasari dan
Majapahit. Namun keterangan lebih jauh mengenai tokoh ini, belum ada
temuan lain yang dapat menjelaskannya.
Ketujuh, Prasasti Pagaruyung VII, prasasti ini tidak diketahui angka
tahunnya, hanya didalamnya menyebutkan nama Sri Akarendrawarmman sebagai
maharadjadiraja. Pemakaian nama warmman dibelakang menunjukkan bahwa
Sri Akarendrawarmman masih ada hubungan darah dengan Adityawarman.
Berbagai ahli menyebutnya sebagai saudara Adityawarman dan karana
gelarnya adalah maharadjadhiraja tentunya ia sudah menjadi raja saat
mengeluarkan prasasti tersebut, mungkin sesudah Adityawarman turun tahta
(meninggal). Kedelapan, Prasasti Pagaruyung VIII, prasasti yang dibuat
pada masa Aditiawarman, ini berdasarkan tahun dikeluarkannya yakni 1291
Saka atau 1369 M. Menurut Casparis bahwa Prasasti Pagaruyung VIII
mempunyai pertanggalan dalam bentuk candra sengkala yaitu sasi atau
bulan bernilai 1, kara atau tangan bernilai 2, awacara atau suasana
bernilai 3, dan turangga atau kuda berangka 8. Candra sengkala ini sama
dengan 1238 Saka atau 1316 M. Hingga kahirnya Casparis menyimpulkan
melalui berdasarkan isi prasasti tersebut bahwa Akarendrawarmman yang
disebut dalam prasasti tersebut merupakan mamak (saudara ayah) dari
Adityawarman, sedangkan Adwayawarman (Ayah Adityawarman seperti disebut
dalam Prasasti Kuburajo I) tidak pernah memerintah selaku seorang raja
di Sumatera Barat). Kesembilan, Prasasti Pagaruyung IX, fragmen prasasti
ini sekarang disimpan di Ruang Koleksi Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala Batusangkar. Jika melihat bentuk dan gaya tulisannya, maka
kemungkinan prasasti ini berasal dari masa pemerintahan Adityawarman.
Kesepuluh, Prasasti Saruaso I, prasasti yang berasal dari Raja
Adityawarman yang berangka tahun 1297 atau 1375 Masehi. Prasasti
tersebut berisi tentang suatu maklumat atau pengabaran tentang upacara
keagamaan yang dilakukan oleh Raja Adityawarman sebagai seorang penganut
Budha Mahayana sekte Bhairawa. Kesebelas, Prasasti Saruaso II, isi
pokok dari prasasti tersebut adalah tentang seorang rajamuda (yauwaraja)
yang bernama Ananggawarman. Disebutkan pula bahwa Ananggawarman
merupakan anak (tanaya) dari Raja Adityawarman (1347-1375 M) yang
kemungkinan masih berkuasa pada saat prasasti tersebut ditulis.
Keduabelas, Prasasti Kuburajo I, berisi tentang tentang sebuah
genealogis atau garis keturunan Raja Adityawarman. Pada garis kedua
disebutkan seorang tokoh bernama Adwayawarman yang berputra Raja Kanaka
Medinidra. Ketigabelas, Prasasti Kuburajo II, prasasti yang berasal
dari masa Adityawarman. Beberapa kata yang dapat dibaca dari prasasti
ini antara lain rama (baris pertama), yang dapat berarti ketua desa. Dan
pembacaan pada baris ketiga menghasilkan kata puri dan sthana yang
berarti tempat peristirahatan di istana, dan pada baris terakhir
dijumpai kata srima yang merupakan penggalan dari kata sri maharadja,
sedangkan tulisan yang lain tidak terbaca karena aus. Keempatbelas,
Prasasti Rambatan, berada di Nagari Empat Suku Kapalo Koto, Kecamatan
Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Prasasti ini terdiri dari 6 baris
tulisan dalam huruf Jawa Kuno dan berbahasa Melayu Kuno. Keadaan tulisan
sudah cukup aus, sehingga hanya beberapa kata saja yang terbaca.
Prasasti tersebut berbentuk sloka sardulawikridita dan wangsastha 14.
Di atas tulisan terdapat hiasan 2 (dua) ekor ular yang saling berbelit.
Bentuk hiasan yang demikian dijumpai pula dalam beberapa prasasti
peninggalan Adityawarman lainnya. Kelimabelas, Prasasti Ombilin,
terletak di depan Puskesmas Rambatan I, dekat Danau Ombilin, Kecamatan
Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Isi prasasti tersebut antara lain
berupa penghormatan kepada Adityawarman yang pandai membedakan dharma
dan adharma, ia punya sifat sebagai matahari yang membakar orang jahat,
tetapi menolong orang baik. Keenambelas, Prasasti Bandar Bapahat, berada
di Bukit Gombang, Kabupaten Tanah Datar. Dari prasasti tersebut
dijumpai nama Adityawarnan dan grama sri surawasa. Ketujuhbelas,
Prasasti Pariagan, ditemukan di tepi Sungai Mengkaweh, di sebelah timur
kota Padang Panjang. Prasasti ini dipahatkan pada batu monolit
non-artifisial berbentuk setengah lingkaran dengan tulisan berjumlah 6
baris. Aksara yang dipakai sama dengan aksara prasasti Adityawarman
lainnya.
Kedelapanbelas, Prasasti Amogrhapasa, prasasti ini dipahatkan pada
bagian belakang Arca Amoghapasa yang ditemukan di Rambahan di hulu
Sungai Batanghari. Isi prasasti ini antara lain: Adityawarman menyebut
dirinya Maharajadiraja, nama lain yang dipakainya adalah
Udayadityawarman, ada upacara Bhairawa, karena indikasi matangini dan
matanginisa, ada nama Tuhan Prapatih sebagai pejabat tinggi dari
Adityawarman, Acaryya Dharmmasekhara mendirikan Arca Budha dengan nama
Gaganagnja, ada restorasi candi, berdasarkan indikasi kalimat jirnair
udharita, ada pemujaan kepada jina, ada sebutan Rajandra Mauli
Maliwarmmadewa Maha rajadhiraja dan nama Malayupura. Kesembilanbelas,
dipahatkan pada lapik Arca Amoghapasa yang ditemukan di Jorong Sungai
Langsat, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Isi dari prasasti ini
menyebutkan bahwa pada tahun 1208 Saka (1286 M), Bulan Badrawada
Tanggal 1 paro terang, Arca Amogapasha dibawa dari Bumi Jawa dan
ditempatkan di Dharmasraya. Arca ini merupakan persembahan dari Sri
Maharajadiraja Sri Kertanegara (dari kerajaan Singosari di Jawa) untuk
Sri Maharaja Srimat Tribhuwanaraja Mauliwarmmadewa dari Melayu
Dharmasraya.
Struktur Kerajaan Pagaruyung
Rajo Tigo Selo
Rajo Tigo Selo merupakan institusi tertinggi dalam Kerajaan Pagaruyung
yang dalam tambo adat disebut Limbago Rajo. Tiga orang raja
masing-masing terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat yang
berasal dari satu keturunan. Ketiga raja dalam berbagai tulisan tentang
Kerajaan Pagaruyung ditafsirkan sebagai satu orang raja. Dari ekspedisi
Pamalayu, diketahui bahwa saat Mahesa Anabrang berkunjung, saat itu
kerajaan Pagaruyung dipimpin oleh Tribuana Raja Mauli Warmadew. Arti
kata tersebut adalah tiga raja penguasa bumi yang berasal dari keluarga
Mauli Warmadewa. Antara anggota Raja Tigo Selo selalu berusaha menjaga
hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan cara saling mengawini
dengan tujuan untuk memurnikan darah kebangsawanan di antara mereka,
juga untuk menjaga struktur tiga serangkai kekuasaan agar tidak mudah
terpecah belah. Raja Alam merupakan yang tertinggi dari kedua raja; Raja
Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam memutuskan hal-hal mengenai
kepemerintahan secara keseluruhan. Raja Adat mempunyai tugas untuk
memutuskan hal-hal berkaitan dengan masalah peradatan, dan Raja Ibadat
untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut keagamaan.
Basa Ampek Balai
Dalam struktur pemerintahan Kerajaan Pagaruyung, Rajo Tigo Selo
atau Raja Tiga Sila, dibantu oleh orang besar atau basa yang
kumpulannya disebut Basa Ampek Balai, empat orang besar yang mempunyai
tugas, kewenangan-kewenangan dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri
pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan,
Pagaruyung. Pertama, Datuk Bandaro Putiah yang bertugas sebagai
panitahan atau Tuan Titah mempunyai kedudukan di Sungai Tarab – dengan
gelar kebesarannya Pamuncak Koto Piliang. Panitahan merupakan pimpinan,
kepala atau yang dituakan dari anggota Basa Ampek Balai dalam urusan
pemerintahan. Kedua, Tuan Makhudum yang berkedudukan di Sumanik dengan
julukan aluang bunian Koto Piliang yang bertugas dalam urusan
perekonomian dan keuangan. Ketiga, Tuan Indomo berkedudukan di Saruaso
dengan julukan Payung Panji Koto Piliang dengan tugas pertahanan dan
perlindungan kerajaan. Keempat, Tuan Khadi berkedudukan di Padang
Ganting dengan julukan Suluah Bendang Koto Piliang dengan tugas
mengurusi masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.
Dalam struktur dan tatanan kerja Kerajaan Pagaruyung, selain Basa Ampek
Balai sebagai pembantu raja, juga dilengkapi dengan seorang pembesar
lain yang bertugas sebagai panglima perang yang setara dengan anggota
Basa Ampek Balai lainnya, disebut Tuan Gadang. Jabatan ini berkedudukan
di Batipuh dengan julukan Harimau Campo Koto Piliang. Tuan Gadang
bukanlah anggota dari Basa Ampek Balai, tetapi setara dengan
masing-masing anggota Basa Ampek Balai dan tetap takluk kepada raja.
Setiap basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah-masalah
daerah kedudukannya. Masing-masing membawahi beberapa orang datuk di
daerah tempat kedudukannya, tergantung kawasannya masing-masing. Setiap
basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu,
untuk memungut pajak atau cukai yang disebut ameh manah. Misalnya
Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu. Makhudum untuk
daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan. Indomo untuk daerah
pesisir barat utara. Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan.
Yang Dipertuan Gadis
Gelaran Yang Dipertuan Gadis dilekatkan kepada perempuan yang dianggap
dapat menjadi pimpinan kaumnya di dalam keluarga raja mendampingi Raja
Pagaruyung. Raja Pagaruyung sendiri mempunyai gelaran Yang Dipertuan
Bujang. Dengan demikian dapat dipahamkan bahwa laki-laki yang dinobatkan
menjadi Raja Pagarayung dipanggil juga Yang Dipertuan Bujang, disamping
gelaran-gelaran kebesarannya lainnya seperti; Sultan Abdul Jalil, Yang
Dipertuan Sembahyang, Yang Dipertuan Hitam dan banyak gelaran kebesaran
lainnya. sedang yang perempuan (ibu, saudara perempuan) dipanggilkan
Yang Dipertuan Gadis. Perempuan yang boleh diberi gelar Yang Dipertuan
Gadis adalah perempuan terdekat dalam keturunan raja, terutama dalam
kaitan pertalian sistem kekerabatan matrilineal. Oleh karena itu,
adagium adat dalam tambo tersebut disebutkan; adat rajo turun tamurun,
adat puti sunduik basunduik. Pepatah ini bermakna bahwa gelar turun
temurun mengikuti garis keturunan patrilineal, sedangkan sunduik
basunduik dimaksudkan sebagaimana mengikuti garis keturunan matrlineal.
Dengan demikian, seorang laki-laki dalam keturunan tersebut dapat
menjadi raja, apabila ibunya adalah keturunan raja dan akan semakin kuat
lagi kalau ayahnya juga keturunan raja. Para perempuan keturunan raja
menurut garis matrilineal, di dalam Tambo Pagaruyung umumnya memakai
nama kecil tersendiri yaitu, Puti Reno. Dari sekian Puti Reno itulah
nanti dipilih untuk dijadikan Yang Dipertuan Gadis. Pemberian gelar Puti
Reno hanya dikhususkan bagi perempuan keturunan raja Pagaruyung saja.
Disepakati oleh Basa Ampek Balai. Oleh karena itu, di dalam Tambo
Pagaruyung tersebut banyak ditemui nama-nama perempuan dengan pangkal
nama Puti Reno. Begitu juga banyak perempuan yang digelari Yang
Dipertuan Gadis. Yang Dipertuan Gadis adalah nama gelar kebesaran,
sedangkan nama Puti Reno sebagai nama pertanda keturunan raja dalam
garis matrilineal.
Disamping gelar Tuan Gadih yang ada di Pagaruyung, ada pula gelar
Tuan Gadih Saruaso yang pertama dipakai oleh Puti Reno Sudi yang menikah
dengan Indomo Saruaso. Beliau adalah anak dari Puti Reno Pomaisuri Tuan
Gadih ke IV. Gelar Tuan Gadih Saruaso ini diwarisi sampai Tuan Gadih
Saruaso ke VII yaitu yang terakhir menikah dengan Daulat Yang Dipertuan
Sultan Alam Muningsyah III (Daulat Yang Dipertuan Basusu Ampek).
Kerajaan Pagaruyung : Hegemoni Melampaui Sekat-Sekat Kewilayahan
Sebagai sebuah kerajaan yang pernah ada di ranah Minangkabau, secara
kewilayahan Kerajaan Pagaruyung telah melampau sekat-sekat
kewilayahannya. Artinya, walaupun pusat Kerajaan Pagaruyung di
Batusangkar namun raja-raja dibawah panji kekuasaan kerajaan telah
menyebar ke berbagai daerah, bukan saja di Indonesia namun sampai ke
mancanegara, yakni Malaysia dan Brunei Darussalam. Kekuasaan Kerajaan
Pagaruyung tersebut telah membentuk suatu hegemoni, dibawah Raja Alam
yang berpusat di Pagaruyung. Hal ini dibingkai dengan adanya istilah
sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai, dan timbang pacahan.
Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung tersebut telah membentuk suatu
hegemoni, dibawah Raja Alam berpusat di Pagaruyung. Dengan adanya
raja-raja dibawah panji Kerajaan Pagaruyung telah menunjukkan hegemoni
yang melampaui sekat-sekat kewilayahan. Khusus di alam Minangkabau,
raja-raja kecil tersebut berjumlah 61 buah kerajaan, baik yang ada di
daerah darek dan rantau Minangkabau. Mereka biasanya dipangil dengan
istilah Yang Dipertuan, Rajo, dan Sutan. Mereka ada yang berasal dari
keturunan langsung raja Pagaruyung dan adapula yang ditunjuk oleh raja
sebagai wakilnya untuk memerintah di daerah. Hal ini dibingkai dengan
adanya hubungan yang diistilahkan dengan sapiah balahan, kuduang
karatan, kapak radai dan timbang pacahan.
(ditulis oleh Undri, M.SI -BPSNT Padang, dan dimuat dalam Buletin Geografi Sejarah edisi II tahun 2010)